Kebudayaan daerah diartikan
sebagai kebudayaan yang khas yang terdapat pada wilayah tersebut. Kebudayaan
daerah di Indonesia di Indonesia sangatlah beragam. Menurut Koentjaraningrat kebudayaan
daerah sama dengan konsep suku bangsa. Suatu kebudayaan tidak terlepas dari
pola kegiatan masyarakat. Keragaman budaya daerah bergantung pada faktor
geografis. Semakin besar wilayahnya, maka makin komplek perbedaan kebudayaan
satu dengan yang lain. Jika kita melihat dari ujung pulau Sumatera sampai ke
pulau Irian tercatat sekitar 300 suku bangsa dengan bahasa, adat-istiadat, dan
agama yang berbeda.
Budaya merupakan suatu kebiasaan
yang mengandung nilai – nilai penting dan fundamental yang diwariskan dari
generasi ke generasi. Warisan tersebut harus dijaga agar tidak luntur atau
hilang sehingga dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi berikutnya. Budaya
secara umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
a)
Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan dalam
wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi
terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut. Budaya
daerah ini muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola pikir dan
kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang membedakan
mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah sendiri mulai
terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu. Itu
dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi sosial yang dilakukan masing-masing
masyarakat kerajaan di Indonesia yang berbeda satu sama lain. Dari
bermacam-macam budaya daerah tersebut maka munculah sesuatu yang disebut Budaya
Nasional
b)
Budaya Nasional adalah gabungan dari budaya
daerah yang ada di Negara tersebut. Itu dimaksudkan budaya daerah yang
mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di suatu Negara akan
terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan
daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan
perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa
berlaku di semua daerah di Negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga
tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar
negara, Bahasa Indonesia dan Lagu Kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah
Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti oleh seluruh pemuda berbagai daerah di
Indonesia yang membulatkan tekad untuk menyatukan Indonesia dengan menyamakan
pola pikir bahwa Indonesia memang berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap
dalam satu kesatuan Indonesia Raya dalam semboyan “bhineka tunggal ika”.
Kebudayaan nasional dalam
pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak
dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan
makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada
kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional,
serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh
Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari
suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan
menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk
pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa
menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili
identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut
merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan
Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan
nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan
munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan
oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak
dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan
dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah
kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di
daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri
dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki
makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur
pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara
nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan
asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional
Alasan kebudayaan daerah bisa
menjadi kebudayaan nasional :
·
Kebudayaan daerah adalah titik cikal bakal
terbentuknya negara Indonesia.
·
Keanekaragaman budaya lokal yang ada di
Indonesia.
·
Kebudayaan lokal yang dimiliki tiap daerah
memiliki kekuatan sendiri.
·
Kepercayaan orang-orang di daerah masih terlihat
mistik, ini menjadi hal yang unik di mata negara luar.
·
Kebudayaan daerah sebagai tiang dari keberadaan
budaya nasional.
·
Kesatuan budaya daerah sebagai identitas
keberadaan di negara Indonesia.
Konsep Suku Bangsa / Kebudayaan
Daerah. Tiap kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat yang dapat berwujud
sebagai komunitas desa, sebagai kota, sebagai kelompok kekerabatan, atau
kelompok adat yang lain, bisa menampilkan suatu corak khas yang terutama
terlihat orang luar yang bukan warga masyarakat bersangkutan. Sebaliknya,
terhadap kebudayaan tetangganya, ia dapat melihat corak khasnya, terutama
unsur-unsur yang berbeda menyolok dengan kebudayaannya sendiri. Pola khas
tersebut berupa wujud sistem sosial dan sistem kebendaan. Pola khas dari suatu
kebudayaan bisa tampil karena kebudayaan itu menghasilkan suatu unsur yang
kecil berupa berupa suatu unsur kebudayaan fisik dengan bentuk yang khusus yang
tidak terdapat pada kebudayaan lain.
Indonesia memiliki banyak suku
bangsa dengan perbedaan-perbedaan kebudayaan, yang tercermin pada pola dan gaya
hidup masing-masing. MenurutClifford Geertz, di Indonesia terdapat 300 suku
bangsa dan menggunakan kurang lebih 250 bahasa daerah. Akan tetapi apabila
ditelusuri, maka sesungguhnya berasal dari rumpun bahasa Melayu Austronesia.
Kriteria yang menentukan batas-batas dari masyarakat suku bangsa yang menjadi
pokok dan lokasi nyata suatu uraian tentang kebudayaan daerah atau suku bangsa
(etnografi) adalah sebagai berikut:
·
Kesatuan masyarakat yang dibatasi oleh satu desa
atau lebih.
·
Kesatuan masyarakat yang batasnya ditentukan
oleh identitas penduduk sendiri.
·
Kesatuan masyarakat yang ditentukan oleh wilayah
geografis (wilayah secara fisik)
·
Kesatuan masyarakat yang ditentukan oleh
kesatuan ekologis.
·
Kesatuan masyarakat dengan penduduk yang
mempunyai pengalaman sejarah yang sama.
·
Kesatuan penduduk yang interaksi di antara
mereka sangat dalam.
·
Kesatuan masyarakat dengan sistem sosial yang
seragam.
Perbedaan-perbedaan ini
menimbulkan berbagai kebudayaan daerah yang berlainan, terutama yang berkaitan
dengan pola kegiatan ekonomi mereka dan perwujudan kebudayaan yang dihasilkan
untuk mendukung kegiatan ekonomi tersebut (cultural activities), misalnya
nelayan, pertanian, perdagangan, dan lain-lain. Pulau yang terdiri dari daerah
pegunungan dan daerah dataran rendah yang dipisahkan oleh laut dan selat, akan
menyebabkan terisolasinya masyarakat yang ada pada wilayah tersebut. Akhirnya
mereka akan mengembangkan corak kebudayaan yang khas dan cocok dengan
lingkungan geografis setempat.
Kita harus selalu menjaga,
melindungi dan melestarikan budaya daerah maupun budaya nasional kita agar tak
diambil dan dilecehkan oleh negara lain, siapa lagi kalau bukan kita yang
menjunjung budaya kita
“ cintai budayamu layaknya engkau
mencintai ibumu “
Ada suatu pepatah bijak
mengatakan :
“ Suatu Negara tidak akan menjadi
Negara yang besar jika tidak mengetahui jati diri dari budaya Negara tersebut “
Refrensi :
0 comments:
Posting Komentar