Newest Post

LUNTURNYA NILAI-NILAI PANCASILA

| Minggu, 10 Juni 2012
Baca selengkapnya »


Dimulainya era globalisasi dan pemasukannya budaya asing ke Tanah Air membuat sebagian anak muda lebih terlalu mengikuti budaya asing padahal dengan begitu kita akan kehilangan sebuah pemahaman tentang budaya sendiri dan daya tarik negara kita ini yang memiliki berbagai macam budaya dan kesenian yang banyak memikat negara-negara asing.

Boleh saja kita mengikuti yang positif dari mereka tapi jangan hilangkan identitas sebagai bangsa indonesia, yang saling gotong royong membantu sesama dll. Meskipun bangsa kita masih banyak memiliki kekurangan dalam mengatur negara ini , terkadang pemimpin sudah benar tapi pekerja lapangannya yang bermain kotor, niat pemimpin begini dan begitu ,tapi sesudah sampai dipekerja lapangan jadi tak terlaksana karena terbawa nafsu individualisme yang tidak memikirkan efek jangka panjang dan kerusakan sistem kepercayaan masyarakat kepada pemerintah , dan juga ada masalah yang tidak dipungkiri lagi oleh persaingan partai-partai tertentu yang ingin menjatuhkan saingannya dan membalas dendam , dengan cara membesar besarkan permasalahan yang dihadapi saingannya dan mencoba menghasut masyarakat yang kurangnya tingkat pendidikan dan labilnya tingkat emosi masyarakat tertentu untuk dijadikan boneka-boneka untuk menyerang pemerintah dan sederajatnya yang sedang memimpin. Dan masalah lainnya yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Semoga para pelaku-pelaku kotor di negara ini mulai sadar karena apa yang kalian dapatkan dengan jalan yang tidak benar itu akan hanya merusak diri anda sendiri dan keluarga besar anda, oleh sebab itu mari hilangkan rasa Individualisme , Rasisme , dan bermain kejahatan lainnya.
         
 

LUNTURNYA NILAI-NILAI PANCASILA

Posted by : Arik noviwibawa
Date :Minggu, 10 Juni 2012
With 0comments

PANCASILA SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA

|
Baca selengkapnya »

Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang terdiri atas lima sila. Terkait dengan hari lahirnya Pancasila, Presiden RI Soekarno mengemukakan Pancasila dalam pidatonya, 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Presiden  RI pertama ini mengemukakan dasar pancasila, yakni internasionalisme, mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, kesejahteraan, dan ketuhanan. Apakah nilai- nilai dalam Pancasila masih diamalkan dalam kehidupan kita saat ini?

Menurut H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S. HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah,bahwa kalau kita melihat keadaan bangsa Indonesia saat ini, peristiwa bentrokan antar etnis, tawuran antar kampung, dan bahkan konflik antar penganut sesama agama hanya karena beda paham dsb…, tentu semua orang tidak menghendaki dan tidak senang dengan kejadian seperti itu. Oleh karena itu, kita perlu terus meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kebangsaaan dan persaudaraan.
Padahal, lanjut Said Akhmad, para founding fathers kita sudah meletakkan dasar- dasar itu, yakni kebersamaan, kebangsaan dan persaudaraan. Jika kita memahami dan melaksanakan prinsip- prinsip dasar para founding fathers kita, maka tentu kita akan dapat bersatu.
” Dasar negara kita itu adalah Pancasila dan akan kita peringati pada tanggal 1 Juni besok. Pancasila harus tetap menjadi landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk dapat menyadari dan memahami bahwa Pancasila adalah dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, maka perlu sosialisasi dan harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari- hari dan sosial,” ungkap Said Akhmad kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, pada Rabu, 30 Mei 2012.

PANCASILA SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA

| Minggu, 06 Mei 2012
Baca selengkapnya »

MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI WAHANA PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA INDONESIA
Oleh Prof Dr Udin S.Winataputra,M.A.
e-mail: udin@mail.ut.ac.id



A.    KONSEP BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM KONTEKS WACANA MULTIKULTURALISME
           
Bhinneka Tunggal Ika seperti kita pahami sebagai motto Negara, yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular pada jaman Keprabonan Majapahit (abad 14) secara harfiah diartikan sebagai bercerai berai tetapi satu atau Although in pieces yet One. (Wikipedia). Motto ini digunakan sebagai ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara natural, dan sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa, budaya dll). Jika dikaji secara akademis, bhinneka tunggal ika tersebut dapat dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism atau multikulturalisme.Secara historiskontemporer masyarakat Barat, (Wikipedia) multikulturalisme setidaknya menunjuk pada tigal hal. Pertama, sebagai bagian dari pragmatism movement pada akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat. Kedua, sebagai political and cultural pluralism pada abad ke 20 yang merupakan bentuk respon terhadap imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran orang Eropa ke Amerika Serikat dan Amerika Latin. Ketiga, sebagai official national policy yang dilakukan di Canada pada 1971 dan Australia tahun 1973 dan berikutnya di beberapa Negara Eropa. Secara konseptual tampaknya dinamika pemikiran tentang multikulturalisme tersebut merupakan pergumulan antara pilihan menjadi monocultural nation-state yang didasarkan pada prinsip …each nation is entitled to its own souvereign state and to engender, protect and preserve its own unique culture and history, atau menjadi multilingual and multi-ethnic empires yang dianggap sangat opresif, seperti Austro-Hungarian Empire dan Ottoman Empires. Namun demikian dalam praksis kehidupan kenegaraaan yang berbasis pemikiran monoculturalism ternyata ideology nation-state dengan prinsip unity of disscent, unity of culture, unity of language and often unity of religion tidak mudah diwujudkan. Oleh karena itu dalam kondisi tidak dicapainya cultural unity, karena dalam kenyataannya justeru memiliki cultural diversity, Negara melakukan berbagai kebijakan, yang salah satunya yang paling umum adalah melakukan compulsory primary education dalam satu bahasa. Walaupun demikian hal tersebut potensial menimbulkan cultural conflict sebagai akibat dari pengabaian terhadap bahasa lokal/daerah.
Menarik untuk dicermati bagaimana modus kebijakan multikulturalisme yang ada selama ini. Pertama, model Amerika Serikat yang memiliki kebijakan multikulturalime yang dikenal the Melting Pot’ ideal, yang pada dasarnya bahwa immigrant cultures are mixed and amalgamated without state intervention. Setiap individu immigrant diharapkan mampu berasimilasi kedalam kondisi masyarakat Amerikan menurut kecepatannya dalam beradaptasi. Pemikiran tentang melting pot ini dirancang untuk bergandengan secara harmonis dengan konsep Amerika sebagai suatu national unity. Kedua, model Australia, dengan multikulturalisme yang dikonsepsikan dalam format ethnic selection, dimana masyarakat Australia yang sebelum datanganya immigrant Eropa secara besar-besaran, sesungguhnya memiliki bayak indigenous cultures (aborigin) atau kebudayaan asli untuk diarahkan menjadi masyarakat Australia yang mencerminkan the British ethno-cultural identity. Ketiga, di lain pihak Canada menggunakan kebijakan multilkulturalisme dalam bentuk pembangunan national unity melalui konsepsi pluralistic and particularist multiculturalism yang kemudian dikenal sebagai Canada’s cultural mosaic yang pada dasarnya memandang bahwa setiap budaya atau sub-budaya di dalam masyarakar Canada memberikan kontribusi keunikan dan nilai luhur terhadap keseluruhan kebudayaan dengan prinsip preserving the distinctions between cultures. Keempat, model Argentina yang menerapkan kebijakan multikulturalisme untuk mengakomodasikan budaya immigrant dengan prinsip multikulturalisme sebagai cerminan dari social assortment of Argentine culture dengan menerapkan individual’s multiple citizenship. Kelima, model Malaysia, yang menerap kebijakan multikulturalisme dengan prinsip coexistence between the three ethnicities (Malays, Chinese, and Indian) dengan jaminan konstitusional …that immigrant groups are granted citizenship, and Malays’ special rights are guranted, yang kemudian dikenal dengan Bumiputera policy.
Bagaimana halnya dengan konsep dan kebijakan multikulturalisme Bhinneka Tunggal Ika -Indonesia?
Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu.
Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural menghargai persamaan dalam perbedaan dan persatuan dalam keberagaman, secara formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa kata kunci yang mencerminkan cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yakni “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (alinea 2); “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” (alin”a 3); “…maka disusunlah Kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ….dst…kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ..”(alinea 4),. Kemudian dalam Mukadimah Konstitusi RIS, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi, berdasarkan …dst…kerakyatan…” (alinea 3); “….Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Selanjutnya dalam Mukadimah UUDS RI 1950, “…dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia …dst… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (alinea2); “…yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ..dst…kerakyatan…dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna” (alinea 4). Kata rakyat yang selalu disebut dalam konstitusi tersebut pasti menunjuk pada masyarakat Indonesia yang multikultural dengan seloka bhinneka tunggal ika itu.
Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural. Hal ini mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang bersifat multikultural. Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik; kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlindungan terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan (UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat; dan demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian, pada tataran praksis masih terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik , ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan agama serta kualitas psiko-sosial para penyelenggara negara. Memang harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan. Misalnya, kita masih menyaksikan berkembangnya fenomena kasuistis dari etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, terutama pada saat terjadinya proses politik pemilihan umum.
Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai wacana yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasaran sosial budaya, (Madjid, dalam Republika 10 Agustus 1999); konsep masyarakat madani dalam konteks negara kesejahteraan melalui pergeseran peran pemerintah dari “government” manjadi “governance” (Giddens, dalam Kompas 19 Maret 1999); masyarakat madani yang bermoral yang dicerminkan dalam kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusdia (Suara Pembaharuan 21 Juni 1999); kaitan antara peran penting dari ummat Islam dan pembangunan masyarakat madani (Abdillah, dalam Kompas 27 Februari 1999); persoalan dilematis dalam pembangunan masyarakat madani menyangkut keterkaitan ilmu pengetahuan, moralitas, jaminan hukum dan persamaan hak (Asy’ari, dalam Republika 23 Februari 1999); kaitan masyarakat madani dengan nilai Jawa yang dinilai kurang mendukung karena kurang memperhatikan kekuatan ilmu pengetahuan, moralitas, tatan hukum, dan persamaan (Mulder, dalam Kompas 20 Nopember 1998); kegalauan mengenai kemunculan masyarakat madani sebagai hal menjanjikan atau yang menyuramkan sebagai akibat dari peranan negara di masa lalu yang sangat dominan (Burhanuddin, dalam Media Indonesia 4 Maret 1999); pesimisme perwujudan masyarakat madani sebagai akibat dari kecenderungan menguatnya komunalisme dan melemahnya kepercayaan terhadap negara (Kompas 23 Maret 1999); peran masyarakat akademis sebagai bagian dari masyarakat madani (Abdurrahman, dalam Kompas 29 April 1999); kaitan masyarakat madani dengan prinsip subsidiaritas dengan cara mengurangi peran negara dan memberikannya kepada organisasi masyarakat secara bertanggung jawab (Bertens, dalam Suara Pembaharuan 17 Juli 1999); kaitan etika pluralisme dan konstitusi masyarakat madani yang memungkinkan masyarakat yang heterogin membangun kehidupan bersama yang damai (Arifin, dalam Republika 14 Mei 1999); tentang paradoksal penguatan birokrasi dalam gerakan menuju masyarakat madani (Iskandar, dalam Pikiran rakyat 24 April 1999); konsepsi pembangunan masyarakat madani yang profetis yang secara historis tercermin dalam masyarakat Madinah pada masa Rasullullah (Maksum, dalam Suara Pembaharuan 25 Juli 1999); perlunya pemerintahan profesional dalam membangun kultur pemerintahan yang demokratis (Suryohadiprodjo, dalam Republika 11 Nopember 1999).
Wacana tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap upaya peningkatan kualitas kehidupan demokrasi dalam konteks multikulturalisme di Indonesia sedang mengalami tahap yang memuncak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada masa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dengan dinamika partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam masyarakat. Dalam konteks multikulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika Mpu Tantular.


MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA

Posted by : Arik noviwibawa
Date :Minggu, 06 Mei 2012
With 0comments

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

|
Baca selengkapnya »

Optimalisasi Asas Kepentingan Umum, Keterbukaan, 
dan Akuntabilitas Dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Vera W. Soemarwi, SH, LL.M 


Perang melawan korupsi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat telah ditetapkan oleh Indonesia sebagai agenda nasional sejak tahun 1998. Namun, sejauh ini, pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat belum melembaga. Agar fungsi kontrol itu melembaga maka diperlukan beberapa tindakan praktis seperti mengikutsertakan masyarakat dalam pembahasan rencana kerja legislatif dan eksekutif dan penentuan rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN). Keterlibatan masyarakat itu diperlukan demi terlaksananya perang melawan korupsi dan upaya-upaya pencegahan korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi diatur didalam Pasal 10 jo Pasal 13 UU No 7 Tahun 2006[i].

Dalam perang melawan korupsi Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan penunjang diantaranya adalah UU No 28 Tahun 1999[ii]. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara[iii]. Pasal 3 undang-undang ini menetapkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara itu diantaranya adalah asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.

Apa yang dimaksud dengan ketiga asas tersebut? Sudahkah penyelenggara negara melaksanakan ketiga asas tersebut dalam berbagai kebijakan publik dan pelaksanaannya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, menarik jika dicermati pelaksanaan fungsi DPR sebagai salah satu lembaga penyelenggara negara di Republik ini.

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

|
Baca selengkapnya »

Pentingnya Undang-Undang Penanganan 
Konflik Sosial

Misi mewujudkan Indonesia Aman dan Damai didasarkan pada permasalahan bahwa Indonesia masih rawan dengan konflik. Konflik komunal dengan kekerasan (Konflik Sosial) yang selanjutnya disingkat Konflik, merupakan fenomena yang menandai perjalanan bangsa Indonesia sejak memproklamasikan  kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan proses transisi demokrasi di Indonesia bersamaan dengan bergulirnya orde reformasi tahun 1998. Banyak faktor kondisi sosial, ekonomi, demografis yang dapat memicu munculnya konflik-konflik tersebut.

Keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi  merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesajahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional, apabila terdapat kondisi ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi, kemiskinan serta dinamika kehidupan politik yang tidak terkendali  seperti dalam pelaksanaan pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah.

PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments
Next Prev
▲Top▲