MULTIKULTURALISME-BHINNEKA
TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI WAHANA PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA INDONESIA
A.
KONSEP
BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM KONTEKS WACANA MULTIKULTURALISME
Bhinneka Tunggal Ika seperti kita pahami sebagai motto
Negara, yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular
pada jaman Keprabonan Majapahit (abad 14) secara harfiah diartikan sebagai
bercerai berai tetapi satu atau Although in pieces yet One. (Wikipedia). Motto
ini digunakan sebagai ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara
natural, dan sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa,
budaya dll). Jika dikaji secara akademis, bhinneka tunggal ika tersebut dapat
dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism atau
multikulturalisme.Secara historiskontemporer masyarakat Barat, (Wikipedia)
multikulturalisme setidaknya menunjuk pada tigal hal. Pertama, sebagai bagian
dari pragmatism movement pada akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat.
Kedua, sebagai political and cultural pluralism pada abad ke 20 yang merupakan
bentuk respon terhadap imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran
orang Eropa ke Amerika Serikat dan Amerika Latin. Ketiga, sebagai official
national policy yang dilakukan di Canada pada 1971 dan Australia tahun 1973 dan
berikutnya di beberapa Negara Eropa. Secara konseptual tampaknya dinamika
pemikiran tentang multikulturalisme tersebut merupakan pergumulan antara
pilihan menjadi monocultural nation-state yang didasarkan pada prinsip …each
nation is entitled to its own souvereign state and to engender, protect and
preserve its own unique culture and history, atau menjadi multilingual and
multi-ethnic empires yang dianggap sangat opresif, seperti Austro-Hungarian
Empire dan Ottoman Empires. Namun demikian dalam praksis kehidupan kenegaraaan
yang berbasis pemikiran monoculturalism ternyata ideology nation-state dengan
prinsip unity of disscent, unity of culture, unity of language and often unity
of religion tidak mudah diwujudkan. Oleh karena itu dalam kondisi tidak
dicapainya cultural unity, karena dalam kenyataannya justeru memiliki cultural
diversity, Negara melakukan berbagai kebijakan, yang salah satunya yang paling
umum adalah melakukan compulsory primary education dalam satu bahasa. Walaupun
demikian hal tersebut potensial menimbulkan cultural conflict sebagai akibat
dari pengabaian terhadap bahasa lokal/daerah.
Menarik untuk dicermati bagaimana modus kebijakan multikulturalisme yang ada
selama ini. Pertama, model Amerika Serikat yang memiliki kebijakan
multikulturalime yang dikenal the Melting Pot’ ideal, yang pada dasarnya bahwa
immigrant cultures are mixed and amalgamated without state intervention. Setiap
individu immigrant diharapkan mampu berasimilasi kedalam kondisi masyarakat
Amerikan menurut kecepatannya dalam beradaptasi. Pemikiran tentang melting pot
ini dirancang untuk bergandengan secara harmonis dengan konsep Amerika sebagai
suatu national unity. Kedua, model Australia, dengan multikulturalisme yang
dikonsepsikan dalam format ethnic selection, dimana masyarakat Australia yang
sebelum datanganya immigrant Eropa secara besar-besaran, sesungguhnya memiliki
bayak indigenous cultures (aborigin) atau kebudayaan asli untuk diarahkan
menjadi masyarakat Australia yang mencerminkan the British ethno-cultural
identity. Ketiga, di lain pihak Canada menggunakan kebijakan multilkulturalisme
dalam bentuk pembangunan national unity melalui konsepsi pluralistic and
particularist multiculturalism yang kemudian dikenal sebagai Canada’s cultural
mosaic yang pada dasarnya memandang bahwa setiap budaya atau sub-budaya di
dalam masyarakar Canada memberikan kontribusi keunikan dan nilai luhur terhadap
keseluruhan kebudayaan dengan prinsip preserving the distinctions between
cultures. Keempat, model Argentina yang menerapkan kebijakan multikulturalisme
untuk mengakomodasikan budaya immigrant dengan prinsip multikulturalisme
sebagai cerminan dari social assortment of Argentine culture dengan menerapkan
individual’s multiple citizenship. Kelima, model Malaysia, yang menerap
kebijakan multikulturalisme dengan prinsip coexistence between the three
ethnicities (Malays, Chinese, and Indian) dengan jaminan konstitusional …that
immigrant groups are granted citizenship, and Malays’ special rights are
guranted, yang kemudian dikenal dengan Bumiputera policy.
Bagaimana halnya dengan konsep dan kebijakan multikulturalisme Bhinneka Tunggal
Ika -Indonesia?
Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam
konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural
nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara
Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat
ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD
1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan
bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya
setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya
itu.
Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural
menghargai persamaan dalam perbedaan dan persatuan dalam keberagaman, secara
formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. Dalam Pembukaan
UUD 1945 terdapat beberapa kata kunci yang mencerminkan cita-cita, nilai, dan
konsep demokrasi, yakni “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
(alinea 2); “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
(alin”a 3); “…maka disusunlah Kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
….dst…kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, ..”(alinea 4),. Kemudian dalam Mukadimah Konstitusi
RIS, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam
negara yang berbentuk republik-federasi, berdasarkan …dst…kerakyatan…” (alinea
3); “….Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Selanjutnya
dalam Mukadimah UUDS RI 1950, “…dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia …dst… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (alinea2);
“…yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ..dst…kerakyatan…dalam
masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna” (alinea
4). Kata rakyat yang selalu disebut dalam konstitusi tersebut pasti menunjuk
pada masyarakat Indonesia yang multikultural dengan seloka bhinneka tunggal ika
itu.
Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham
demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural. Hal ini
mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan
orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang
bersifat multikultural. Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara
instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya
sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum
yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga
perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik;
kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlindungan
terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan
(UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan
rakyat; dan demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian, pada tataran praksis masih terjadi pertarungan antara
nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik , ekonomi,
sosial, budaya, keamanan, dan agama serta kualitas psiko-sosial para
penyelenggara negara. Memang harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai
saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan.
Misalnya, kita masih menyaksikan berkembangnya fenomena kasuistis dari
etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi
daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan
yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, terutama pada saat terjadinya
proses politik pemilihan umum.
Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi
masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku
pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan
kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai wacana
yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat
madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk
mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta
dukungan prasaran sosial budaya, (Madjid, dalam Republika 10 Agustus 1999);
konsep masyarakat madani dalam konteks negara kesejahteraan melalui pergeseran
peran pemerintah dari “government” manjadi “governance” (Giddens, dalam Kompas
19 Maret 1999); masyarakat madani yang bermoral yang dicerminkan dalam
kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusdia (Suara
Pembaharuan 21 Juni 1999); kaitan antara peran penting dari ummat Islam dan
pembangunan masyarakat madani (Abdillah, dalam Kompas 27 Februari 1999);
persoalan dilematis dalam pembangunan masyarakat madani menyangkut keterkaitan
ilmu pengetahuan, moralitas, jaminan hukum dan persamaan hak (Asy’ari, dalam
Republika 23 Februari 1999); kaitan masyarakat madani dengan nilai Jawa yang
dinilai kurang mendukung karena kurang memperhatikan kekuatan ilmu pengetahuan,
moralitas, tatan hukum, dan persamaan (Mulder, dalam Kompas 20 Nopember 1998);
kegalauan mengenai kemunculan masyarakat madani sebagai hal menjanjikan atau
yang menyuramkan sebagai akibat dari peranan negara di masa lalu yang sangat
dominan (Burhanuddin, dalam Media Indonesia 4 Maret 1999); pesimisme perwujudan
masyarakat madani sebagai akibat dari kecenderungan menguatnya komunalisme dan
melemahnya kepercayaan terhadap negara (Kompas 23 Maret 1999); peran masyarakat
akademis sebagai bagian dari masyarakat madani (Abdurrahman, dalam Kompas 29
April 1999); kaitan masyarakat madani dengan prinsip subsidiaritas dengan cara
mengurangi peran negara dan memberikannya kepada organisasi masyarakat secara
bertanggung jawab (Bertens, dalam Suara Pembaharuan 17 Juli 1999); kaitan etika
pluralisme dan konstitusi masyarakat madani yang memungkinkan masyarakat yang
heterogin membangun kehidupan bersama yang damai (Arifin, dalam Republika 14
Mei 1999); tentang paradoksal penguatan birokrasi dalam gerakan menuju
masyarakat madani (Iskandar, dalam Pikiran rakyat 24 April 1999); konsepsi
pembangunan masyarakat madani yang profetis yang secara historis tercermin
dalam masyarakat Madinah pada masa Rasullullah (Maksum, dalam Suara Pembaharuan
25 Juli 1999); perlunya pemerintahan profesional dalam membangun kultur
pemerintahan yang demokratis (Suryohadiprodjo, dalam Republika 11 Nopember
1999).
Wacana tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap upaya peningkatan kualitas
kehidupan demokrasi dalam konteks multikulturalisme di Indonesia sedang
mengalami tahap yang memuncak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada masa
yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia
akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dengan dinamika
partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam
masyarakat. Dalam konteks multikulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep
final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan
Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia
dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut
puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi
yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau
Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau
Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep
eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal
Ika Mpu Tantular.