PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

| Minggu, 06 Mei 2012

Pentingnya Undang-Undang Penanganan 
Konflik Sosial

Misi mewujudkan Indonesia Aman dan Damai didasarkan pada permasalahan bahwa Indonesia masih rawan dengan konflik. Konflik komunal dengan kekerasan (Konflik Sosial) yang selanjutnya disingkat Konflik, merupakan fenomena yang menandai perjalanan bangsa Indonesia sejak memproklamasikan  kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan proses transisi demokrasi di Indonesia bersamaan dengan bergulirnya orde reformasi tahun 1998. Banyak faktor kondisi sosial, ekonomi, demografis yang dapat memicu munculnya konflik-konflik tersebut.

Keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi  merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesajahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional, apabila terdapat kondisi ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi, kemiskinan serta dinamika kehidupan politik yang tidak terkendali  seperti dalam pelaksanaan pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah.


Transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang semakin terbuka  mengakibatkan semakin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor intervensi asing. Kondisi-kondisi tersebut  menempatkan  Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan konflik, baik konflik horisontal maupun vertikal. Konflik tersebut, terbukti telah  mengakibatkan hilangnya rasa aman, menciptakan rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis (dendam, kebencian dan perasaan permusuhan), sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum. Sesuai dengan tipologi konflik yang terjadi selama ini, sistem penanganan konflik yang dikembangkan lebih mengarah kepada penanganan yang bersifat militeristik/represif.

Argumentasi Pembentukan RUU PKS
Argumentasi Filosofis dalam RUU PKS adalah pertama, memberikan jaminan tetap eksisnya  cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa diganggu akibat perbedaan pendapat atau konflik yang terjadi di antarkelompok dan golongan. Kedua, Tujuan dari Negara Kesatuan Republik  Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama dan budaya dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk memberikan jaminan rasa aman dan bebas dari rasa takut dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, Tanggungjawab negara  memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tentram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. Bebas  dari rasa takut, jaminan terhadap hak hidup secara aman, damai, adil dan sejahtera.

Argumentasi Sosiologis dari Pembentukan Undang-Undang Penanganan Konflik didasarkan pada keanekaragam suku bangsa, agama dan budaya yang masih diwarnai ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kemiskinan berpotensi untuk melahirkan konflik-konflik di tengah masyarakat. Indonesia yang sedang mengalami transisi demokrasi dan pemerintahan  membuka peluang bagi munculnya gerakan radikalisme  di dalam negeri pada satu sisi, dan pada sisi lain hidup  dalam tatanan dunia yang terbuka dengan pengaruh-pengaruh asing,  sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik. Kekayaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan yang semakin terbatas dapat menimbulkan konflik, baik karena masalah kepemilikan, maupun karena kelemahanan dalam sistem pengelolaannya yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

Sedangkan argumentasi  yuridis  pembentukan Undang-Undang Penanganan Konflik adalah menggambarkan faktor-faktor kelemahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kurang efektifnya kebijakan penanganan konflik di Indonesia selama ini. Beberapa faktor kelemahan peraturan perundang-undangan penanganan konflik tersebut, adalah:

Pertama, Beberapa undang-undang yang terkait dengan penanganan konflik mengedepankan ego sektoral, sehingga dalam implementasinya masing-masing departemen, dan pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri. Sistem yang demikian,  tidak menggambarkan  manajemen konflik yang terkoordinasi dan integratif dalam satu sistem penanganan konflik yang kuat. Pendekatan penanganan konflik yang bersifat sektoral, menyebabkan peraturan menteri sangat populer atau banyak ditemukan. Walaupun sering menimbulkan masalah karena peraturan menteri yang satu dengan menteri yang lainnya tidak sejalan, bahkan bertentangan.

Kedua, Undang-undang yang ada bersifat sektoral, belum menetapkan  secara jelas dan komprehensif mengenai tindakan-tindakan serta tahap-tahap dalam penanganan konflik, baik dalam rangka upaya pencegahan (preventif), maupun penanganan pada saat, dan sesudah konflik (recovery). Karakter yang muncul dalam setiap peraturan tersebut adalah bersifat reaktif, sehingga belum merupakan suatu kebijakan yang tersistematis dan terukur.

Ketiga, Sebagian besar peraturan yang ada bersifat operasional, reaktif,  tanpa satu payung hukum yang kuat. Langkah-langkah yang diambil hanya didasarkan pada kebijakan lembaga eksekutif (pemerintah), baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Namun, dalam  pelaksanaannya ada keraguan masing-masing institusi karena setiap institusi mengacu kepada undang-undang yang berbeda. Kondisi ini menggambarkan suatu peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, tidak konsisten/harmonis/sinkron, baik secara vertikal  maupun horisontal. Demikian juga lembaga-lembaga lain dalam penangan konflik, seperti  DPR dan DPRD belum mendaptkan peran  yang  signifikan  dalam penanganan konflik melalui bentuk regulasi yang menjadi kewenangannya, maupun melalui kebijakan anggaran melalui sistem APBN dan ABPD. Sebagian peraturan dikeluarkan dalam keputusan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Sementara pada tahap proses penegakan hukum; kapasitas anggota POLRI, Intelijen Negara dan Jaksa dalam melacak, menemukan para pelaku atau aktor intelektual tindakan terorisme atau kerusuhan belum menggembirakan.

Keempat, dalam tahap saat terjadi konflik khususnya pada kegiatan penghentian konflik kekerasan, undang-undang yang ada saat ini masih belum jelas mengatur tentang tugas, tanggungjawab dan kewenangan dua institusi pertahanan dan keamanan negara yaitu TNI dan POLRI. Sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan pengaturan pengerahan tugas perbantuan TNI kepada POLRI dalam penghentian konflik kekerasan.

Kelima, Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur penanganan tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana akibat kegagalan teknologi, dan bencana sosial atau konflik, tidak mengatur secara tuntas dan tidak memperhatikan karakteristik khusus penanganan konflik.

Arah dan Jangkauan Pengaturan
Arah pengaturan penanganan konflik sosial dalam Undang-Undang adalah terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan penanganan konflik yang menjadi lex spesialis dari penanggulangan bencana melalui perumusan yang lebih sesuai dengan karakteristik konflik, serta menyatukan dan melakukan  sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan penanganan konflik dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan adanya Undang-Undang yang khusus ini, maka terbentuklah  suatu peraturan perundang-undangan yang kuat dan komprehensif bagi penanganan konflik di Indonesia.

Peraturan perundang-undangan yang kuat adalah dalam bentuk Undang-Undang yang menjaga harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang lain serta  mengatur secara tegas dan detail mengenai strategi dan pendekatan  penanganan konflik, tugas dan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip desentralisasi, peran serta masyarakat nasional dan internasional, optimalisasi dan penghargaan terhadap  nilai-nilai lokal,  penyediaan dana yang memadai, reward dan punishment. Undang-undang ini juga membahas peran dan tanggungjawab POLRI dalam penghentian konflik yang terjadi kekerasan fisik dilakukan di bawah koordinasi Polri dan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk diatur tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.


Asas Penanganan Konflik Sosial
Asas-asas yang tertuang dalam RUU PK menjadi spirit atau “roh” dari berbagai ketentuan dalam kegiatan penanganan konflik ini. Oleh karena itu, asas-asas ini kemudian terejahwantakan dalam rumusan pasal-pasal yang menjadi acuan dari pelaksanaan penanganan konflik di Indonesia. Adapun asas-asas penting yang menjadi landasan dari penanganan konflik sosial di Indonesia meliputi, Kemanusian; Kebangsaan; Kekeluargaan; Bhinneka Tunggal Ika; Keadilan; Ketertiban dan kepastian hukum; Keberlanjutan; Kearifan lokal.
Berbagai pihak baik dalam tahapan penghentian kekerasan, rehabilitasi, rekonstruksi maupun pencegahan termasuk dalam pilihan-pilihan penyelesaian konflik, kekakuan pendekatan mekanisme formal harus dihindarkan dan senantiasa memperhatikan karakteristik dan kearifan lokal termasuk dalam penyelesaian konflik, mekanisme lokal harus dijadikan bagian dari upaya penanganan masalah konflik secara komprehensif.

Peran Serta Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik
Sejalan dengan asas partisipasi, peran masyarakat dalam kegiatan penanganan konflik sangat diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin adanya akuntabilitas dan transparasi dalam penangangan konflik. Untuk itu, Undang-undang ini menjamin anggota masyarakat berperan sebagai pelaku pembangunan perdamaian, pelayanan kebutuhan dasar, rekonstruksi dan rehabilitasi, dan menjadi anggota institusi penanganan konflik yang bersifat ad hoc
Di samping secara individu, partisipasi dapat dilakukan secara kelompok. Untuk itu, organisasi masyarakat berperan sebagai pelaksana pembangunan perdamaian, melaksanakan pelayanan kebutuhan dasar dan melakukan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.  Unsur masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian masyarakat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pegiat perdamaian, serta melibatkan pihak-pihak yang berkonflik. Ini merupakan hal baru dalam pendekatan penyelesaian masyarakat.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemerintah belum menerapkan kebijakan penanganan konflik yang komprehensif, efektif dalam strategi pencegahan, penanganan pada saat konflik, dan setelah konflik. Peraturan perundang-undangan penanganan konflik sosial yang ada pada saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bersifat reaktif dalam berbagai peraturan yang tingkatnya di bawah undang-undang dan bersifat sektoral yang diatur dalam peraturan menteri, bahkan terjadi disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, serta terdapat kekosongan hukum.
Kelemahan pada kebijakan penanganan konflik serta persoalan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada menjadi alasan atau argumentasi yang kuat untuk membentuk satu Undang-Undang khusus (lex specialis) Penanganan Konflik. RUU Penanganan Konflik Sosial perlu segera diproses lebih lanjut untuk menjadi Undang-Undang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber : 
- Tim Adang Daradjatun.
- Naskah Akademik RUU PKS 

0 comments:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲