E.Warganegara dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku
dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang
dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada
dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan
memecahkan masalah-masalah.
Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Ciri - ciri hukum yaitu :
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
Hukum Perundang-undangan, tercantum
dalam peraturan perundang-undangan
b.
Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.
Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.
Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2.
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
2.
Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.
Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4.
Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya :
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu
dan suatu daerah tertentu.
2. Ius
Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di
dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang
berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
Hukum Materiil; mengatur hubungan dan
kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material),
perdata (material)
Hukum Formil : cara menegakkan perintah
dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum
acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts),
dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
Hukum Pelengkapan hukum yang bersifat
mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya:
Hukum Objektif, dalam suatu negara,
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
hukum Subjektif, timbul dari hukum
objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum
Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum
Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat
perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya
(perseorangan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat
Sifat – Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Pengertian Hukum
2 Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Unsur – Unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius
soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
Orang - Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah
Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat
dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut
STUDI KASUS
Bawa Senjata Api, Dua Pria Asal Aceh
Ditangkap
Langkat - Petugas Satlantas
Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria asal Aceh karena
kedapatan membawa dua senjata ilegal jenis FN. Polisi masih menyelidiki kaitan
kedua tersangka dengan peristiwa penembakan misterius di Aceh.
Kedua tersangka masing-masing Syaiful (33) dan Wahyudi (39) warga Aceh, Biruen, Aceh Timur.
Penangkapan kedua tersangka saat petugas Satlantas Polres Langkat menggelar razia di jalan lintas Medan-Aceh, kawasan Kecamatan Hinai, Langkat, Sabtu (7/1/2012) sore. Saat menggeledah mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1661 KG, petugas menemukan dua senjata jenis FN berikut 18 butir peluru dari kedua tersangka.
Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat petugas menggeladah isi mobil.
Kapolres Langkat, AKBP Mardiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan senjata tersebut dari seorang warga Malaysia. Rencananya, senjata tersebut akan dijual di Medan.
"Tersangka akan menjual senjata di Medan pada seseorang. Selanjutnya tersangka akan mengambil senjata lain dari seseorang juga di Medan," kata Mardiyono.
Mengenai dugaan adanya kaitan dengan penembakan di Aceh, Kapolres menyatakan hal ini masih perlu penyelidikan mendalam.
"Nanti Polda Sumut dan Polda Aceh yang akan berkoordinasi mengusut kasus ini," jelas Mardiyono.
Kedua tersangka masing-masing Syaiful (33) dan Wahyudi (39) warga Aceh, Biruen, Aceh Timur.
Penangkapan kedua tersangka saat petugas Satlantas Polres Langkat menggelar razia di jalan lintas Medan-Aceh, kawasan Kecamatan Hinai, Langkat, Sabtu (7/1/2012) sore. Saat menggeledah mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1661 KG, petugas menemukan dua senjata jenis FN berikut 18 butir peluru dari kedua tersangka.
Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat petugas menggeladah isi mobil.
Kapolres Langkat, AKBP Mardiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan senjata tersebut dari seorang warga Malaysia. Rencananya, senjata tersebut akan dijual di Medan.
"Tersangka akan menjual senjata di Medan pada seseorang. Selanjutnya tersangka akan mengambil senjata lain dari seseorang juga di Medan," kata Mardiyono.
Mengenai dugaan adanya kaitan dengan penembakan di Aceh, Kapolres menyatakan hal ini masih perlu penyelidikan mendalam.
"Nanti Polda Sumut dan Polda Aceh yang akan berkoordinasi mengusut kasus ini," jelas Mardiyono.
OPINI
Jelas sudah ini mendakan bahwa penduduk
indonesia masih kurangnya memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air, saya
berharap atas kejadiian ini bangsa harus sadar bahwa kita harus menyatukan rasa
cinta tanah air dan mencintai serta mendukung hasil produk indonesia agar dapar
mewujudkan indonesia yang sejahtera dan makmur karena untuk mewujudkan semua
itu harus adanya kerjaasama dari seluruh bangsa di tanah air.
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat
Istilah
stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti
lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
PELAPISAN
SOSIAL
A. Definisi
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ininmaka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Menurut Theodorson dkk. didalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan bahwa" pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan".
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primidi, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Terjadinya Pelapisan Sosial:
·
Terjadi dengan
sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
·
Terjadi dengan
disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sitem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, antara lain sitem fungsional dan sistem skalar.
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sitem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, antara lain sitem fungsional dan sistem skalar.
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut
Sifatnya:
1. Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
KESAMAAN
DERAJAT
> Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalampasal 1, pasal 2 ayat 3, dan pasal 7.
> Persamaan derajat Di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28, 29 ayat 2, dan 31.
Elite dan Massa
Dalam pengertian umum “elite”
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan
elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial
dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua
kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite
eksternal,
·
elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan
dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
·
elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan
dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain
atau mas depan yang tak tentu.
Massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2. Massa merupakan
kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonym
3. Sedikit interaksi
atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
STUDI KASUS
Budaya, Posisi, dan Mungkin
Sering kali membaca budaya lebih menggeliat kala kita
membahasakan secara fragmentis. Dimensi tafsir dibutuhkan saat dimana budaya
ditempatkan. Epos-epos budaya terpakai diatas landasan batas. Relevansi
kehidupan menambah ketidakjelasan. Akibat kontruksi sosial pula budaya
dilemahkan secara konformis.
Selalu melahirkan pandangan tinggi dan rendah. Antara cocok dan tidak. Lebih parah jika sudah pada tataran baik dan buruk. Padahal, semua itu hanya pada persoalan dikotomi. Lantas, haruskah mendikotomikan hal semacam itu?
Para pemikir sendiri tak ada yang berani secara tegas menanggalkan sebuah budaya. Budaya yang berpijak sebagai unit terkecil pembentuk peradaban sepintas jadi ujian realita. Budaya dibangun demi membentuk identitas diri dan sosial.
Berpola sirkuit ala Stuart Hall. Berjalan atas dasar proses atau proyek sebagai konsekuen. Di Indonesia sendiri lebih mudah dijumpai karena menyangkut "cara hidup". Cukup kaya bila Anda mengkaji apalagi mendalami secara utuh.
Budaya terus terkulminasikan demi merajut peradaban yang lebih baik. Dan pastinya manusia sebagai subyek utama peletak dasar. Dari sinilah malah terjadi pergeseran paradigma. Menjabarkan posisi dimana manusia sebagai pembentuk atau terbentuk.
Permainan kesadaran, relasi kekuasaan, hegemoni ideologi sampai diskursus pengetahuan merupakan artikulasi yang tak terpisahkan. Semua itu mendapat porsi yang berarti dalam kajian budaya.
Menukik ke relasi budaya dan pengetahuan. Dari Hoggart sampai ke Lyotard ada kesepahaman bahwa budaya bisa berafirmasi melalui pengetahuan. Karena pengetahuan lah yang mampu menjaga budaya.
Meski begitu perlu juga menjaga pengetahuan. Kalau saya ambil sari pati dari pengetahuan adalah pendidikan. Pendidikan ini yang kedepan berfungsi sebagai "penjaga hari". Pendidikan harus jelih melihat, mengklarifikasi dan mengayomi peranan budaya.
Sayangnya, lagi-lagi kita tak bisa loncat dari jebakan. Kita dihadapkan pada penyimpangan kontruksi sosial. Pendidikan terlebih dalam konteks formal (sekolah atau perguruan tinggi) seolah mati.
Sekedar menyuguhi dan menampung pengetahuan mirip gaya bank. Nampak penolakan seperti ini yang menelurkan metode pengajaran baru seperti bimbel, short course maupun homeschooling yang marak belakangan ini. Tak lebih, semua itu kekecewaan dari sekolah. Atau bisa juga malah mengikuti nafsu kurikulum pendidikan formal.
Dan akan lebih parah. Bila kita tarik garis ke atas terkait power. Makanya, tak salah jika sang terdidik hanya bisa menemukan "kepuasan" diluar lingkungan pendidikan formal. Malah budaya luar ini yang berperan intim dalam pembentuk kehidupan mereka.
Di sekolah ia hanya disuguhi buku paket. Mereka tak pernah menemukan literasi kritis. Seolah hampir dimatikan demi mengejar nilai-nilai pragmatisme. Tak heran, virus korupsi hanya dijadikan kekecewaan. Bukan pada level pemahaman budaya. Praktis, ada pemahaman yang putus dari lembaga pendidikan tentang makna dan fungsi budaya.
Saya mengingat betul akan esai Mudji Sutrisno. Ia melihat bahwa harusnya kita sudah mulai menemukan strategi kebudayaan sebagai tantangan atas perkembangan. Ia bukan lagi "benda" stagnan. Inilah yang ia sebut global genius, local wisdom. Dinamika budaya akan serba mungkin. Ia bisa dimungkinkan dari kemungkinan itu. Dimanakah kita memposisikan?
Selalu melahirkan pandangan tinggi dan rendah. Antara cocok dan tidak. Lebih parah jika sudah pada tataran baik dan buruk. Padahal, semua itu hanya pada persoalan dikotomi. Lantas, haruskah mendikotomikan hal semacam itu?
Para pemikir sendiri tak ada yang berani secara tegas menanggalkan sebuah budaya. Budaya yang berpijak sebagai unit terkecil pembentuk peradaban sepintas jadi ujian realita. Budaya dibangun demi membentuk identitas diri dan sosial.
Berpola sirkuit ala Stuart Hall. Berjalan atas dasar proses atau proyek sebagai konsekuen. Di Indonesia sendiri lebih mudah dijumpai karena menyangkut "cara hidup". Cukup kaya bila Anda mengkaji apalagi mendalami secara utuh.
Budaya terus terkulminasikan demi merajut peradaban yang lebih baik. Dan pastinya manusia sebagai subyek utama peletak dasar. Dari sinilah malah terjadi pergeseran paradigma. Menjabarkan posisi dimana manusia sebagai pembentuk atau terbentuk.
Permainan kesadaran, relasi kekuasaan, hegemoni ideologi sampai diskursus pengetahuan merupakan artikulasi yang tak terpisahkan. Semua itu mendapat porsi yang berarti dalam kajian budaya.
Menukik ke relasi budaya dan pengetahuan. Dari Hoggart sampai ke Lyotard ada kesepahaman bahwa budaya bisa berafirmasi melalui pengetahuan. Karena pengetahuan lah yang mampu menjaga budaya.
Meski begitu perlu juga menjaga pengetahuan. Kalau saya ambil sari pati dari pengetahuan adalah pendidikan. Pendidikan ini yang kedepan berfungsi sebagai "penjaga hari". Pendidikan harus jelih melihat, mengklarifikasi dan mengayomi peranan budaya.
Sayangnya, lagi-lagi kita tak bisa loncat dari jebakan. Kita dihadapkan pada penyimpangan kontruksi sosial. Pendidikan terlebih dalam konteks formal (sekolah atau perguruan tinggi) seolah mati.
Sekedar menyuguhi dan menampung pengetahuan mirip gaya bank. Nampak penolakan seperti ini yang menelurkan metode pengajaran baru seperti bimbel, short course maupun homeschooling yang marak belakangan ini. Tak lebih, semua itu kekecewaan dari sekolah. Atau bisa juga malah mengikuti nafsu kurikulum pendidikan formal.
Dan akan lebih parah. Bila kita tarik garis ke atas terkait power. Makanya, tak salah jika sang terdidik hanya bisa menemukan "kepuasan" diluar lingkungan pendidikan formal. Malah budaya luar ini yang berperan intim dalam pembentuk kehidupan mereka.
Di sekolah ia hanya disuguhi buku paket. Mereka tak pernah menemukan literasi kritis. Seolah hampir dimatikan demi mengejar nilai-nilai pragmatisme. Tak heran, virus korupsi hanya dijadikan kekecewaan. Bukan pada level pemahaman budaya. Praktis, ada pemahaman yang putus dari lembaga pendidikan tentang makna dan fungsi budaya.
Saya mengingat betul akan esai Mudji Sutrisno. Ia melihat bahwa harusnya kita sudah mulai menemukan strategi kebudayaan sebagai tantangan atas perkembangan. Ia bukan lagi "benda" stagnan. Inilah yang ia sebut global genius, local wisdom. Dinamika budaya akan serba mungkin. Ia bisa dimungkinkan dari kemungkinan itu. Dimanakah kita memposisikan?
SUMBER MATERI
0 comments:
Posting Komentar