Tugas ISD E & F

| Sabtu, 07 Januari 2012

E.Warganegara dan Negara

Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.


Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
 - E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Sifat dan Ciri - Ciri Hukum

sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Ciri - ciri hukum yaitu :
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Sumber - Sumber Hukum 

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Pembagian Hukum

Menurut Sumbernya:
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.   Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.   Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.   Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.  dikodifikasikan
b.  tidak dikodifikasikan
2.   Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2.   Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.   Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4.   Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya :
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu  daerah tertentu.
2.   Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.   Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :
Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)

Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal,    hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:
Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;

Hukum Pelengkapan hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat    dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya:
Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.  
Menurut Isinya:
1.   Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2.   Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).

Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Tugas Utama Negara

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat

 Sifat – Sifat Negara

1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
      Pengertian Hukum

2  Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Unsur – Unsur Negara

1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. 

2 Kriteria Menjadi Warga Negara

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

 Orang - Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.  Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh  peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.  Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

STUDI KASUS

Bawa Senjata Api, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Langkat - Petugas Satlantas Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria asal Aceh karena kedapatan membawa dua senjata ilegal jenis FN. Polisi masih menyelidiki kaitan kedua tersangka dengan peristiwa penembakan misterius di Aceh.

Kedua tersangka masing-masing Syaiful (33) dan Wahyudi (39) warga Aceh, Biruen, Aceh Timur.

Penangkapan kedua tersangka saat petugas Satlantas Polres Langkat menggelar razia di jalan lintas Medan-Aceh, kawasan Kecamatan Hinai, Langkat, Sabtu (7/1/2012) sore. Saat menggeledah mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1661 KG, petugas menemukan dua senjata jenis FN berikut 18 butir peluru dari kedua tersangka.

Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat petugas menggeladah isi mobil.

Kapolres Langkat, AKBP Mardiyono mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan senjata tersebut dari seorang warga Malaysia. Rencananya, senjata tersebut akan dijual di Medan.

"Tersangka akan menjual senjata di Medan pada seseorang. Selanjutnya tersangka akan mengambil senjata lain dari seseorang juga di Medan," kata Mardiyono.

Mengenai dugaan adanya kaitan dengan penembakan di Aceh, Kapolres menyatakan hal ini masih perlu penyelidikan mendalam.

"Nanti Polda Sumut dan Polda Aceh yang akan berkoordinasi mengusut kasus ini," jelas Mardiyono.


OPINI

Jelas sudah ini mendakan bahwa penduduk indonesia masih kurangnya memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air, saya berharap atas kejadiian ini bangsa harus sadar bahwa kita harus menyatukan rasa cinta tanah air dan mencintai serta mendukung hasil produk indonesia agar dapar mewujudkan indonesia yang sejahtera dan makmur karena untuk mewujudkan semua itu harus adanya kerjaasama dari seluruh bangsa di tanah air.




F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
 

Pendahuluan

Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat
Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).

PELAPISAN SOSIAL

A. Definisi
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ininmaka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Menurut Theodorson dkk. didalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan bahwa" pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial  (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan".
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primidi, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

Terjadinya Pelapisan Sosial:
·         Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
·         Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sitem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, antara lain sitem fungsional dan sistem skalar.

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya:
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka


KESAMAAN DERAJAT

            > Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalampasal 1, pasal 2 ayat 3, dan pasal 7.

            > Persamaan derajat Di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28, 29 ayat 2, dan 31.

Elite dan Massa

Dalam pengertian umum elite” menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal,
·         elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
·         elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.

Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku. Cirri-ciri massa adalah :
1.    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2.    Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.    Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

STUDI KASUS

Budaya, Posisi, dan Mungkin


Sering kali membaca budaya lebih menggeliat kala kita membahasakan secara fragmentis. Dimensi tafsir dibutuhkan saat dimana budaya ditempatkan. Epos-epos budaya terpakai diatas landasan batas. Relevansi kehidupan menambah ketidakjelasan. Akibat kontruksi sosial pula budaya dilemahkan secara konformis.

Selalu melahirkan pandangan tinggi dan rendah. Antara cocok dan tidak. Lebih parah jika sudah pada tataran baik dan buruk. Padahal, semua itu hanya pada persoalan dikotomi. Lantas, haruskah mendikotomikan hal semacam itu?

Para pemikir sendiri tak ada yang berani secara tegas menanggalkan sebuah budaya. Budaya yang berpijak sebagai unit terkecil pembentuk peradaban sepintas jadi ujian realita. Budaya dibangun demi membentuk identitas diri dan sosial.

Berpola sirkuit ala Stuart Hall. Berjalan atas dasar proses atau proyek sebagai konsekuen. Di Indonesia sendiri lebih mudah dijumpai karena menyangkut "cara hidup". Cukup kaya bila Anda mengkaji apalagi mendalami secara utuh.

Budaya terus terkulminasikan demi merajut peradaban yang lebih baik. Dan pastinya manusia sebagai subyek utama peletak dasar. Dari sinilah malah terjadi pergeseran paradigma. Menjabarkan posisi dimana manusia sebagai pembentuk atau terbentuk.

Permainan kesadaran, relasi kekuasaan, hegemoni ideologi sampai diskursus pengetahuan merupakan artikulasi yang tak terpisahkan. Semua itu mendapat porsi yang berarti dalam kajian budaya.

Menukik ke relasi budaya dan pengetahuan. Dari Hoggart sampai ke Lyotard ada kesepahaman bahwa budaya bisa berafirmasi melalui pengetahuan. Karena pengetahuan lah yang mampu menjaga budaya.

Meski begitu perlu juga menjaga pengetahuan. Kalau saya ambil sari pati dari pengetahuan adalah pendidikan. Pendidikan ini yang kedepan berfungsi sebagai "penjaga hari". Pendidikan harus jelih melihat, mengklarifikasi dan mengayomi peranan budaya.

Sayangnya, lagi-lagi kita tak bisa loncat dari jebakan. Kita dihadapkan pada penyimpangan kontruksi sosial. Pendidikan terlebih dalam konteks formal (sekolah atau perguruan tinggi) seolah mati.

Sekedar menyuguhi dan menampung pengetahuan mirip gaya bank. Nampak penolakan seperti ini yang menelurkan metode pengajaran baru seperti bimbel, short course maupun homeschooling yang marak belakangan ini. Tak lebih, semua itu kekecewaan dari sekolah. Atau bisa juga malah mengikuti nafsu kurikulum pendidikan formal.

Dan akan lebih parah. Bila kita tarik garis ke atas terkait power. Makanya, tak salah jika sang terdidik hanya bisa menemukan "kepuasan" diluar lingkungan pendidikan formal. Malah budaya luar ini yang berperan intim dalam pembentuk kehidupan mereka.

Di sekolah ia hanya disuguhi buku paket. Mereka tak pernah menemukan literasi kritis. Seolah hampir dimatikan demi mengejar nilai-nilai pragmatisme. Tak heran, virus korupsi hanya dijadikan kekecewaan. Bukan pada level pemahaman budaya. Praktis, ada pemahaman yang putus dari lembaga pendidikan tentang makna dan fungsi budaya.

Saya mengingat betul akan esai Mudji Sutrisno. Ia melihat bahwa harusnya kita sudah mulai menemukan strategi kebudayaan sebagai tantangan atas perkembangan. Ia bukan lagi "benda" stagnan. Inilah yang ia sebut global genius, local wisdom. Dinamika budaya akan serba mungkin. Ia bisa dimungkinkan dari kemungkinan itu. Dimanakah kita memposisikan?



SUMBER MATERI



0 comments:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲