MULTIKULTURALISME-BHINNEKA
TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI WAHANA PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA INDONESIA
SEBAGAI WAHANA PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA INDONESIA
Oleh
Prof Dr Udin S.Winataputra,M.A.
e-mail: udin@mail.ut.ac.id
e-mail: udin@mail.ut.ac.id
A.
KONSEP
BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM KONTEKS WACANA MULTIKULTURALISME
Bhinneka Tunggal Ika seperti kita pahami sebagai motto
Negara, yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular
pada jaman Keprabonan Majapahit (abad 14) secara harfiah diartikan sebagai
bercerai berai tetapi satu atau Although in pieces yet One. (Wikipedia). Motto
ini digunakan sebagai ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara
natural, dan sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa,
budaya dll). Jika dikaji secara akademis, bhinneka tunggal ika tersebut dapat
dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism atau
multikulturalisme.Secara historiskontemporer masyarakat Barat, (Wikipedia)
multikulturalisme setidaknya menunjuk pada tigal hal. Pertama, sebagai bagian
dari pragmatism movement pada akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat.
Kedua, sebagai political and cultural pluralism pada abad ke 20 yang merupakan
bentuk respon terhadap imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran
orang Eropa ke Amerika Serikat dan Amerika Latin. Ketiga, sebagai official
national policy yang dilakukan di Canada pada 1971 dan Australia tahun 1973 dan
berikutnya di beberapa Negara Eropa. Secara konseptual tampaknya dinamika
pemikiran tentang multikulturalisme tersebut merupakan pergumulan antara
pilihan menjadi monocultural nation-state yang didasarkan pada prinsip …each
nation is entitled to its own souvereign state and to engender, protect and
preserve its own unique culture and history, atau menjadi multilingual and
multi-ethnic empires yang dianggap sangat opresif, seperti Austro-Hungarian
Empire dan Ottoman Empires. Namun demikian dalam praksis kehidupan kenegaraaan
yang berbasis pemikiran monoculturalism ternyata ideology nation-state dengan
prinsip unity of disscent, unity of culture, unity of language and often unity
of religion tidak mudah diwujudkan. Oleh karena itu dalam kondisi tidak
dicapainya cultural unity, karena dalam kenyataannya justeru memiliki cultural
diversity, Negara melakukan berbagai kebijakan, yang salah satunya yang paling
umum adalah melakukan compulsory primary education dalam satu bahasa. Walaupun
demikian hal tersebut potensial menimbulkan cultural conflict sebagai akibat
dari pengabaian terhadap bahasa lokal/daerah.
Menarik untuk dicermati bagaimana modus kebijakan multikulturalisme yang ada selama ini. Pertama, model Amerika Serikat yang memiliki kebijakan multikulturalime yang dikenal the Melting Pot’ ideal, yang pada dasarnya bahwa immigrant cultures are mixed and amalgamated without state intervention. Setiap individu immigrant diharapkan mampu berasimilasi kedalam kondisi masyarakat Amerikan menurut kecepatannya dalam beradaptasi. Pemikiran tentang melting pot ini dirancang untuk bergandengan secara harmonis dengan konsep Amerika sebagai suatu national unity. Kedua, model Australia, dengan multikulturalisme yang dikonsepsikan dalam format ethnic selection, dimana masyarakat Australia yang sebelum datanganya immigrant Eropa secara besar-besaran, sesungguhnya memiliki bayak indigenous cultures (aborigin) atau kebudayaan asli untuk diarahkan menjadi masyarakat Australia yang mencerminkan the British ethno-cultural identity. Ketiga, di lain pihak Canada menggunakan kebijakan multilkulturalisme dalam bentuk pembangunan national unity melalui konsepsi pluralistic and particularist multiculturalism yang kemudian dikenal sebagai Canada’s cultural mosaic yang pada dasarnya memandang bahwa setiap budaya atau sub-budaya di dalam masyarakar Canada memberikan kontribusi keunikan dan nilai luhur terhadap keseluruhan kebudayaan dengan prinsip preserving the distinctions between cultures. Keempat, model Argentina yang menerapkan kebijakan multikulturalisme untuk mengakomodasikan budaya immigrant dengan prinsip multikulturalisme sebagai cerminan dari social assortment of Argentine culture dengan menerapkan individual’s multiple citizenship. Kelima, model Malaysia, yang menerap kebijakan multikulturalisme dengan prinsip coexistence between the three ethnicities (Malays, Chinese, and Indian) dengan jaminan konstitusional …that immigrant groups are granted citizenship, and Malays’ special rights are guranted, yang kemudian dikenal dengan Bumiputera policy.
Bagaimana halnya dengan konsep dan kebijakan multikulturalisme Bhinneka Tunggal Ika -Indonesia?
Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu.
Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural menghargai persamaan dalam perbedaan dan persatuan dalam keberagaman, secara formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa kata kunci yang mencerminkan cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yakni “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (alinea 2); “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” (alin”a 3); “…maka disusunlah Kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ….dst…kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ..”(alinea 4),. Kemudian dalam Mukadimah Konstitusi RIS, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi, berdasarkan …dst…kerakyatan…” (alinea 3); “….Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Selanjutnya dalam Mukadimah UUDS RI 1950, “…dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia …dst… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (alinea2); “…yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ..dst…kerakyatan…dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna” (alinea 4). Kata rakyat yang selalu disebut dalam konstitusi tersebut pasti menunjuk pada masyarakat Indonesia yang multikultural dengan seloka bhinneka tunggal ika itu.
Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural. Hal ini mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang bersifat multikultural. Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik; kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlindungan terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan (UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat; dan demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian, pada tataran praksis masih terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik , ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan agama serta kualitas psiko-sosial para penyelenggara negara. Memang harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan. Misalnya, kita masih menyaksikan berkembangnya fenomena kasuistis dari etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, terutama pada saat terjadinya proses politik pemilihan umum.
Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai wacana yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasaran sosial budaya, (Madjid, dalam Republika 10 Agustus 1999); konsep masyarakat madani dalam konteks negara kesejahteraan melalui pergeseran peran pemerintah dari “government” manjadi “governance” (Giddens, dalam Kompas 19 Maret 1999); masyarakat madani yang bermoral yang dicerminkan dalam kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusdia (Suara Pembaharuan 21 Juni 1999); kaitan antara peran penting dari ummat Islam dan pembangunan masyarakat madani (Abdillah, dalam Kompas 27 Februari 1999); persoalan dilematis dalam pembangunan masyarakat madani menyangkut keterkaitan ilmu pengetahuan, moralitas, jaminan hukum dan persamaan hak (Asy’ari, dalam Republika 23 Februari 1999); kaitan masyarakat madani dengan nilai Jawa yang dinilai kurang mendukung karena kurang memperhatikan kekuatan ilmu pengetahuan, moralitas, tatan hukum, dan persamaan (Mulder, dalam Kompas 20 Nopember 1998); kegalauan mengenai kemunculan masyarakat madani sebagai hal menjanjikan atau yang menyuramkan sebagai akibat dari peranan negara di masa lalu yang sangat dominan (Burhanuddin, dalam Media Indonesia 4 Maret 1999); pesimisme perwujudan masyarakat madani sebagai akibat dari kecenderungan menguatnya komunalisme dan melemahnya kepercayaan terhadap negara (Kompas 23 Maret 1999); peran masyarakat akademis sebagai bagian dari masyarakat madani (Abdurrahman, dalam Kompas 29 April 1999); kaitan masyarakat madani dengan prinsip subsidiaritas dengan cara mengurangi peran negara dan memberikannya kepada organisasi masyarakat secara bertanggung jawab (Bertens, dalam Suara Pembaharuan 17 Juli 1999); kaitan etika pluralisme dan konstitusi masyarakat madani yang memungkinkan masyarakat yang heterogin membangun kehidupan bersama yang damai (Arifin, dalam Republika 14 Mei 1999); tentang paradoksal penguatan birokrasi dalam gerakan menuju masyarakat madani (Iskandar, dalam Pikiran rakyat 24 April 1999); konsepsi pembangunan masyarakat madani yang profetis yang secara historis tercermin dalam masyarakat Madinah pada masa Rasullullah (Maksum, dalam Suara Pembaharuan 25 Juli 1999); perlunya pemerintahan profesional dalam membangun kultur pemerintahan yang demokratis (Suryohadiprodjo, dalam Republika 11 Nopember 1999).
Wacana tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap upaya peningkatan kualitas kehidupan demokrasi dalam konteks multikulturalisme di Indonesia sedang mengalami tahap yang memuncak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada masa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dengan dinamika partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam masyarakat. Dalam konteks multikulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika Mpu Tantular.
Menarik untuk dicermati bagaimana modus kebijakan multikulturalisme yang ada selama ini. Pertama, model Amerika Serikat yang memiliki kebijakan multikulturalime yang dikenal the Melting Pot’ ideal, yang pada dasarnya bahwa immigrant cultures are mixed and amalgamated without state intervention. Setiap individu immigrant diharapkan mampu berasimilasi kedalam kondisi masyarakat Amerikan menurut kecepatannya dalam beradaptasi. Pemikiran tentang melting pot ini dirancang untuk bergandengan secara harmonis dengan konsep Amerika sebagai suatu national unity. Kedua, model Australia, dengan multikulturalisme yang dikonsepsikan dalam format ethnic selection, dimana masyarakat Australia yang sebelum datanganya immigrant Eropa secara besar-besaran, sesungguhnya memiliki bayak indigenous cultures (aborigin) atau kebudayaan asli untuk diarahkan menjadi masyarakat Australia yang mencerminkan the British ethno-cultural identity. Ketiga, di lain pihak Canada menggunakan kebijakan multilkulturalisme dalam bentuk pembangunan national unity melalui konsepsi pluralistic and particularist multiculturalism yang kemudian dikenal sebagai Canada’s cultural mosaic yang pada dasarnya memandang bahwa setiap budaya atau sub-budaya di dalam masyarakar Canada memberikan kontribusi keunikan dan nilai luhur terhadap keseluruhan kebudayaan dengan prinsip preserving the distinctions between cultures. Keempat, model Argentina yang menerapkan kebijakan multikulturalisme untuk mengakomodasikan budaya immigrant dengan prinsip multikulturalisme sebagai cerminan dari social assortment of Argentine culture dengan menerapkan individual’s multiple citizenship. Kelima, model Malaysia, yang menerap kebijakan multikulturalisme dengan prinsip coexistence between the three ethnicities (Malays, Chinese, and Indian) dengan jaminan konstitusional …that immigrant groups are granted citizenship, and Malays’ special rights are guranted, yang kemudian dikenal dengan Bumiputera policy.
Bagaimana halnya dengan konsep dan kebijakan multikulturalisme Bhinneka Tunggal Ika -Indonesia?
Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu.
Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural menghargai persamaan dalam perbedaan dan persatuan dalam keberagaman, secara formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa kata kunci yang mencerminkan cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yakni “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (alinea 2); “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” (alin”a 3); “…maka disusunlah Kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ….dst…kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ..”(alinea 4),. Kemudian dalam Mukadimah Konstitusi RIS, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi, berdasarkan …dst…kerakyatan…” (alinea 3); “….Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Selanjutnya dalam Mukadimah UUDS RI 1950, “…dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia …dst… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (alinea2); “…yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ..dst…kerakyatan…dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna” (alinea 4). Kata rakyat yang selalu disebut dalam konstitusi tersebut pasti menunjuk pada masyarakat Indonesia yang multikultural dengan seloka bhinneka tunggal ika itu.
Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural. Hal ini mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang bersifat multikultural. Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik; kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlindungan terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan (UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat; dan demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian, pada tataran praksis masih terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik , ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan agama serta kualitas psiko-sosial para penyelenggara negara. Memang harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan. Misalnya, kita masih menyaksikan berkembangnya fenomena kasuistis dari etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, terutama pada saat terjadinya proses politik pemilihan umum.
Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai wacana yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasaran sosial budaya, (Madjid, dalam Republika 10 Agustus 1999); konsep masyarakat madani dalam konteks negara kesejahteraan melalui pergeseran peran pemerintah dari “government” manjadi “governance” (Giddens, dalam Kompas 19 Maret 1999); masyarakat madani yang bermoral yang dicerminkan dalam kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusdia (Suara Pembaharuan 21 Juni 1999); kaitan antara peran penting dari ummat Islam dan pembangunan masyarakat madani (Abdillah, dalam Kompas 27 Februari 1999); persoalan dilematis dalam pembangunan masyarakat madani menyangkut keterkaitan ilmu pengetahuan, moralitas, jaminan hukum dan persamaan hak (Asy’ari, dalam Republika 23 Februari 1999); kaitan masyarakat madani dengan nilai Jawa yang dinilai kurang mendukung karena kurang memperhatikan kekuatan ilmu pengetahuan, moralitas, tatan hukum, dan persamaan (Mulder, dalam Kompas 20 Nopember 1998); kegalauan mengenai kemunculan masyarakat madani sebagai hal menjanjikan atau yang menyuramkan sebagai akibat dari peranan negara di masa lalu yang sangat dominan (Burhanuddin, dalam Media Indonesia 4 Maret 1999); pesimisme perwujudan masyarakat madani sebagai akibat dari kecenderungan menguatnya komunalisme dan melemahnya kepercayaan terhadap negara (Kompas 23 Maret 1999); peran masyarakat akademis sebagai bagian dari masyarakat madani (Abdurrahman, dalam Kompas 29 April 1999); kaitan masyarakat madani dengan prinsip subsidiaritas dengan cara mengurangi peran negara dan memberikannya kepada organisasi masyarakat secara bertanggung jawab (Bertens, dalam Suara Pembaharuan 17 Juli 1999); kaitan etika pluralisme dan konstitusi masyarakat madani yang memungkinkan masyarakat yang heterogin membangun kehidupan bersama yang damai (Arifin, dalam Republika 14 Mei 1999); tentang paradoksal penguatan birokrasi dalam gerakan menuju masyarakat madani (Iskandar, dalam Pikiran rakyat 24 April 1999); konsepsi pembangunan masyarakat madani yang profetis yang secara historis tercermin dalam masyarakat Madinah pada masa Rasullullah (Maksum, dalam Suara Pembaharuan 25 Juli 1999); perlunya pemerintahan profesional dalam membangun kultur pemerintahan yang demokratis (Suryohadiprodjo, dalam Republika 11 Nopember 1999).
Wacana tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap upaya peningkatan kualitas kehidupan demokrasi dalam konteks multikulturalisme di Indonesia sedang mengalami tahap yang memuncak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada masa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dengan dinamika partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam masyarakat. Dalam konteks multikulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika Mpu Tantular.