Newest Post

MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA

| Minggu, 06 Mei 2012
Baca selengkapnya »

MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI WAHANA PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA INDONESIA
Oleh Prof Dr Udin S.Winataputra,M.A.
e-mail: udin@mail.ut.ac.id



A.    KONSEP BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM KONTEKS WACANA MULTIKULTURALISME
           
Bhinneka Tunggal Ika seperti kita pahami sebagai motto Negara, yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular pada jaman Keprabonan Majapahit (abad 14) secara harfiah diartikan sebagai bercerai berai tetapi satu atau Although in pieces yet One. (Wikipedia). Motto ini digunakan sebagai ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara natural, dan sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa, budaya dll). Jika dikaji secara akademis, bhinneka tunggal ika tersebut dapat dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism atau multikulturalisme.Secara historiskontemporer masyarakat Barat, (Wikipedia) multikulturalisme setidaknya menunjuk pada tigal hal. Pertama, sebagai bagian dari pragmatism movement pada akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat. Kedua, sebagai political and cultural pluralism pada abad ke 20 yang merupakan bentuk respon terhadap imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran orang Eropa ke Amerika Serikat dan Amerika Latin. Ketiga, sebagai official national policy yang dilakukan di Canada pada 1971 dan Australia tahun 1973 dan berikutnya di beberapa Negara Eropa. Secara konseptual tampaknya dinamika pemikiran tentang multikulturalisme tersebut merupakan pergumulan antara pilihan menjadi monocultural nation-state yang didasarkan pada prinsip …each nation is entitled to its own souvereign state and to engender, protect and preserve its own unique culture and history, atau menjadi multilingual and multi-ethnic empires yang dianggap sangat opresif, seperti Austro-Hungarian Empire dan Ottoman Empires. Namun demikian dalam praksis kehidupan kenegaraaan yang berbasis pemikiran monoculturalism ternyata ideology nation-state dengan prinsip unity of disscent, unity of culture, unity of language and often unity of religion tidak mudah diwujudkan. Oleh karena itu dalam kondisi tidak dicapainya cultural unity, karena dalam kenyataannya justeru memiliki cultural diversity, Negara melakukan berbagai kebijakan, yang salah satunya yang paling umum adalah melakukan compulsory primary education dalam satu bahasa. Walaupun demikian hal tersebut potensial menimbulkan cultural conflict sebagai akibat dari pengabaian terhadap bahasa lokal/daerah.
Menarik untuk dicermati bagaimana modus kebijakan multikulturalisme yang ada selama ini. Pertama, model Amerika Serikat yang memiliki kebijakan multikulturalime yang dikenal the Melting Pot’ ideal, yang pada dasarnya bahwa immigrant cultures are mixed and amalgamated without state intervention. Setiap individu immigrant diharapkan mampu berasimilasi kedalam kondisi masyarakat Amerikan menurut kecepatannya dalam beradaptasi. Pemikiran tentang melting pot ini dirancang untuk bergandengan secara harmonis dengan konsep Amerika sebagai suatu national unity. Kedua, model Australia, dengan multikulturalisme yang dikonsepsikan dalam format ethnic selection, dimana masyarakat Australia yang sebelum datanganya immigrant Eropa secara besar-besaran, sesungguhnya memiliki bayak indigenous cultures (aborigin) atau kebudayaan asli untuk diarahkan menjadi masyarakat Australia yang mencerminkan the British ethno-cultural identity. Ketiga, di lain pihak Canada menggunakan kebijakan multilkulturalisme dalam bentuk pembangunan national unity melalui konsepsi pluralistic and particularist multiculturalism yang kemudian dikenal sebagai Canada’s cultural mosaic yang pada dasarnya memandang bahwa setiap budaya atau sub-budaya di dalam masyarakar Canada memberikan kontribusi keunikan dan nilai luhur terhadap keseluruhan kebudayaan dengan prinsip preserving the distinctions between cultures. Keempat, model Argentina yang menerapkan kebijakan multikulturalisme untuk mengakomodasikan budaya immigrant dengan prinsip multikulturalisme sebagai cerminan dari social assortment of Argentine culture dengan menerapkan individual’s multiple citizenship. Kelima, model Malaysia, yang menerap kebijakan multikulturalisme dengan prinsip coexistence between the three ethnicities (Malays, Chinese, and Indian) dengan jaminan konstitusional …that immigrant groups are granted citizenship, and Malays’ special rights are guranted, yang kemudian dikenal dengan Bumiputera policy.
Bagaimana halnya dengan konsep dan kebijakan multikulturalisme Bhinneka Tunggal Ika -Indonesia?
Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu.
Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural menghargai persamaan dalam perbedaan dan persatuan dalam keberagaman, secara formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa kata kunci yang mencerminkan cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yakni “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (alinea 2); “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” (alin”a 3); “…maka disusunlah Kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ….dst…kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ..”(alinea 4),. Kemudian dalam Mukadimah Konstitusi RIS, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi, berdasarkan …dst…kerakyatan…” (alinea 3); “….Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Selanjutnya dalam Mukadimah UUDS RI 1950, “…dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia …dst… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (alinea2); “…yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ..dst…kerakyatan…dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna” (alinea 4). Kata rakyat yang selalu disebut dalam konstitusi tersebut pasti menunjuk pada masyarakat Indonesia yang multikultural dengan seloka bhinneka tunggal ika itu.
Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural. Hal ini mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang bersifat multikultural. Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik; kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlindungan terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan (UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat; dan demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian, pada tataran praksis masih terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik , ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan agama serta kualitas psiko-sosial para penyelenggara negara. Memang harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan. Misalnya, kita masih menyaksikan berkembangnya fenomena kasuistis dari etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, terutama pada saat terjadinya proses politik pemilihan umum.
Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai wacana yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasaran sosial budaya, (Madjid, dalam Republika 10 Agustus 1999); konsep masyarakat madani dalam konteks negara kesejahteraan melalui pergeseran peran pemerintah dari “government” manjadi “governance” (Giddens, dalam Kompas 19 Maret 1999); masyarakat madani yang bermoral yang dicerminkan dalam kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusdia (Suara Pembaharuan 21 Juni 1999); kaitan antara peran penting dari ummat Islam dan pembangunan masyarakat madani (Abdillah, dalam Kompas 27 Februari 1999); persoalan dilematis dalam pembangunan masyarakat madani menyangkut keterkaitan ilmu pengetahuan, moralitas, jaminan hukum dan persamaan hak (Asy’ari, dalam Republika 23 Februari 1999); kaitan masyarakat madani dengan nilai Jawa yang dinilai kurang mendukung karena kurang memperhatikan kekuatan ilmu pengetahuan, moralitas, tatan hukum, dan persamaan (Mulder, dalam Kompas 20 Nopember 1998); kegalauan mengenai kemunculan masyarakat madani sebagai hal menjanjikan atau yang menyuramkan sebagai akibat dari peranan negara di masa lalu yang sangat dominan (Burhanuddin, dalam Media Indonesia 4 Maret 1999); pesimisme perwujudan masyarakat madani sebagai akibat dari kecenderungan menguatnya komunalisme dan melemahnya kepercayaan terhadap negara (Kompas 23 Maret 1999); peran masyarakat akademis sebagai bagian dari masyarakat madani (Abdurrahman, dalam Kompas 29 April 1999); kaitan masyarakat madani dengan prinsip subsidiaritas dengan cara mengurangi peran negara dan memberikannya kepada organisasi masyarakat secara bertanggung jawab (Bertens, dalam Suara Pembaharuan 17 Juli 1999); kaitan etika pluralisme dan konstitusi masyarakat madani yang memungkinkan masyarakat yang heterogin membangun kehidupan bersama yang damai (Arifin, dalam Republika 14 Mei 1999); tentang paradoksal penguatan birokrasi dalam gerakan menuju masyarakat madani (Iskandar, dalam Pikiran rakyat 24 April 1999); konsepsi pembangunan masyarakat madani yang profetis yang secara historis tercermin dalam masyarakat Madinah pada masa Rasullullah (Maksum, dalam Suara Pembaharuan 25 Juli 1999); perlunya pemerintahan profesional dalam membangun kultur pemerintahan yang demokratis (Suryohadiprodjo, dalam Republika 11 Nopember 1999).
Wacana tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap upaya peningkatan kualitas kehidupan demokrasi dalam konteks multikulturalisme di Indonesia sedang mengalami tahap yang memuncak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada masa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dengan dinamika partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam masyarakat. Dalam konteks multikulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika Mpu Tantular.


MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA

Posted by : Arik noviwibawa
Date :Minggu, 06 Mei 2012
With 0comments

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

|
Baca selengkapnya »

Optimalisasi Asas Kepentingan Umum, Keterbukaan, 
dan Akuntabilitas Dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Vera W. Soemarwi, SH, LL.M 


Perang melawan korupsi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat telah ditetapkan oleh Indonesia sebagai agenda nasional sejak tahun 1998. Namun, sejauh ini, pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat belum melembaga. Agar fungsi kontrol itu melembaga maka diperlukan beberapa tindakan praktis seperti mengikutsertakan masyarakat dalam pembahasan rencana kerja legislatif dan eksekutif dan penentuan rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN). Keterlibatan masyarakat itu diperlukan demi terlaksananya perang melawan korupsi dan upaya-upaya pencegahan korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi diatur didalam Pasal 10 jo Pasal 13 UU No 7 Tahun 2006[i].

Dalam perang melawan korupsi Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan penunjang diantaranya adalah UU No 28 Tahun 1999[ii]. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara[iii]. Pasal 3 undang-undang ini menetapkan beberapa asas umum penyelenggaraan negara itu diantaranya adalah asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.

Apa yang dimaksud dengan ketiga asas tersebut? Sudahkah penyelenggara negara melaksanakan ketiga asas tersebut dalam berbagai kebijakan publik dan pelaksanaannya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, menarik jika dicermati pelaksanaan fungsi DPR sebagai salah satu lembaga penyelenggara negara di Republik ini.

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

|
Baca selengkapnya »

Pentingnya Undang-Undang Penanganan 
Konflik Sosial

Misi mewujudkan Indonesia Aman dan Damai didasarkan pada permasalahan bahwa Indonesia masih rawan dengan konflik. Konflik komunal dengan kekerasan (Konflik Sosial) yang selanjutnya disingkat Konflik, merupakan fenomena yang menandai perjalanan bangsa Indonesia sejak memproklamasikan  kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan proses transisi demokrasi di Indonesia bersamaan dengan bergulirnya orde reformasi tahun 1998. Banyak faktor kondisi sosial, ekonomi, demografis yang dapat memicu munculnya konflik-konflik tersebut.

Keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi  merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesajahteraan masyarakat. Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional, apabila terdapat kondisi ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, ekonomi, kemiskinan serta dinamika kehidupan politik yang tidak terkendali  seperti dalam pelaksanaan pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah.

PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

DAMPAK STRATIFIKASI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

| Sabtu, 05 Mei 2012
Baca selengkapnya »

A.Pengaruh Diferensisi Sosial

a. Kemajemukan Sosial : pengelompokkan masyarakat secara horisontal yang didasarkan pada adanya perbedaan Ras, Etnis (suku bangsa), klen, agama dsbnya.

Kemajemukan masyarakat Indonesia terbentuk karena beberapa hal seperti: 
- Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari beberapa ribu pulau besar kecil dari barat sampai ke timur yang kemudian tumbuh menjadi satu kesatuan sukubangsa yang melahirkan berbagai ragam budaya. 
- Indonesia terletak antara dua titik silang samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak strategis ini merupakan daya tarik bagi bangsa-bangsa asing datang dan singgah di wilayah ini sehingga Amalgamasi (perkawinan campur) dan Asimilasi (perbauran budaya) diantara kaum pendatang dan penduduk asli maupun antara kaum pendatang sendiri terjadi. Hal demikian membuat masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai ras, etnis dan sebagainya. 
- Iklim yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain menimbulkan perbedaan mata pencaharian penduduknya. Contoh: orang yang tinggal di wilayah pedalaman cenderung bermata pencaharian sebagai petani, sedangkan yang tinggal di wilayah pantai sebagai nelayan/pelaut. 
Dapat ditarik kesimpulan dengan adanya Diferensiasi Sosial mempengaruhi terbentuknya anekaragam budaya, misalnya : bahasa, dialek, kesenian, arsitektur, alat-alat budaya, dsbnya.

DAMPAK STRATIFIKASI SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Posted by : Arik noviwibawa
Date :Sabtu, 05 Mei 2012
With 0comments

SEBAB TIMBULNYA KONFLIK MASYARAKAT BERAGAMA

|
Baca selengkapnya »

Sepanjang sejarah agama dapat memberi sumbangsih positif bagi masyarakat dengan memupuk persaudaraan dan semangat kerjasama antar anggota masyarakat. Namun sisi yang lain, agama juga dapat sebagai pemicu konflik antar masyarakat beragama. Ini adalah sisi negatif dari agama dalam mempengaruhi masyarakat Dan hal ini telah terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
Pada bagian ini akan diuraikan sebab terjadinya konflik antar masyarakat beragama khususnya yang terjadi di Indonesia dalam perspektif sosiologi agama.
Hendropuspito mengemukakan bahwa paling tidak ada empat hal pokok sebagai sumber konflik sosial yang bersumber dari agama.1457
Dengan menggunakan kerangka teori Hendropuspito, penulis ingin menyoroti konflik antar kelompok masyarakat Islam - Kristen di Indonesia, dibagi dalam empat hal, yaitu:

SEBAB TIMBULNYA KONFLIK MASYARAKAT BERAGAMA

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

EMPAT PILAR DEMOKRASI UNTUK INDONESIA

|
Baca selengkapnya »






chadvice.files.wordpress.com/
Oleh Reza A.A Wattimena

Dosen Filsafat Politik, Fakultas Filsafat UNIKA Widya Mandala, Surabaya
Perbedaan masih seringkali memicu konflik, bahkan konflik berdarah, di masyarakat kita. Perbedaan suku, ras, agama, dan cara hidup seringkali menajamkan prasangka yang berujung pada kekerasan antar manusia. Feodalisme politik masih tercium di udara. Orang menjadi penguasa bukan karena kemampuan nyatanya, melainkan karena kedekatannya dengan kekuasaan yang ada, dan kemampuannya melakukan manuver-manuver politis yang penuh tipu daya semata.
Di sisi lain, banyak kebijakan lahir dari mekanisme-mekanisme yang rahasia dan tidak masuk akal, seperti kebijakan Ditjen DIKTI yang secara tiba-tiba mengeluarkan aturan tentang penerbitan dan publikasi jurnal ilmiah di Indonesia, sampai dengan perpindahan tiba-tiba Angelina Sondakh, tersangka kasus korupsi, ke salah satu komisi di DPR yang mengurus anggaran. Pada saat yang sama, mayoritas rakyat dibuai dengan konsumsi, dan lupa tanggung jawab mereka sebagai warga negara untuk mengawasi kekuasaan. Barang-barang hasil produksi sistem ekonomi kapitalisme menutup mata mereka dari kebenaran “hitam” politis yang sebenarnya terpampang di depan mata.
Di titik ini, pada hemat saya, kita perlu menegaskan kembali komitmen kita pada terciptanya masyarakat demokratis di Indonesia, dan memperdalam pengetahuan kita tentang demokrasi tersebut. Sebagai sistem tata kelola politik, demokrasi pada dasarnya adalah tata kelola masyarakat dengan menjadikan kepentingan rakyat (demos) sebagai fokus utamanya. Asumsi dasarnya adalah, bahwa rakyat merupakan penguasa (kratos=kekuasaan) utama dari negara.
Ukuran dari keberhasilan demokrasi sebagai tata kelola masyarakat adalah, sejauh mana kebijakan dan praktek politik yang ada menyumbang pada terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh, atau sebanyak mungkin, rakyat. Jika itu tidak tercapai, maka pemerintah yang berkuasa harus segera dicopot, dan diganti dengan pemerintah (partai) yang lain.
Pada hemat saya, demokrasi memiliki empat pilar yang menyangganya. Dengan kata lain, berhasil atau tidaknya demokrasi dapat diukur secara kurang lebih obyektif dari keberadaan empat pilar itu dalam masyarakat. Empat pilar tersebut adalah kemampuan mengelola perbedaan secara sehat (1), tidak adanya kekuasaan politis yang bersifat mutlak (2), akuntabilitas serta transparansi kekuasaan publik (3), dan partisipasi publik yang tinggi dari setiap warganya (4).
Mengelola Perbedaan
Perbedaan adalah fakta hidup. Tidak ada pola hidup yang seragam. Keseragaman adalah pemaksaan, dan pemaksaan adalah ciri penguasa otoriter dan totaliter. Demokrasi tidak menyeragamkan kehidupan, melainkan memelihara dan mengelola perbedaan, sehingga perbedaan menjadi energi dasar untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bersama.
Maka di dalam masyarakat demokratis, perbedaan adalah sesuatu yang dibanggakan, mulai dari perbedaan ras, suku, agama, golongan, paham politik, perbedaan cara hidup, sampai dengan perbedaan selera. Semua itu dikelola dengan prinsip fairness. Artinya segala persoalan dan keputusan dibicarakan di dalam ruang publik yang bebas dan egaliter. Pihak yang pemikirannya tidak diterima harus secara terbuka mengakui “kekalahannya”, menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan bersama, serta diberi kesempatan untuk kembali mengajukan keberatannya di kesempatan-kesempatan publik yang telah tersedia.
Di dalam masyarakat demokratis yang sehat, kita akan melihat orang-orang yang berasal dari latar belakang dan ideologi yang berbeda bisa hidup berdampingan. Konflik tetap ada, namun dikelola dengan prinsip fairness. Keadilan dapat diakses oleh semua pihak, walaupun mereka miskin ataupun bagian dari kelompok minoritas. Jika ini tidak ada, maka masyarakat tersebut belum layak disebut sebagai masyarakat demokratis.
Tidak Ada Kekuasaan Mutlak
Di dalam masyarakat demokratis, kekuasaan politis bersifat relatif. Artinya kekuasaan tersebut ada, selama ia masih berperan dalam mengupayakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Jika ia dianggap gagal dalam menjalankan misi tersebut, maka kekuasaan politis itu dicabut, dan diberikan ke pihak lain yang lebih kompeten. Kekuasaan absolut yang dapat kita temukan pada pemerintahan monarki dan totaliter tidak berlaku di dalam pemerintahan demokratis.
Hal ini berlaku mulai dari pemerintahan politis pusat, sampai dengan tata kelola pemerintahan terkecil, yakni pada level RT dan RW. Di dalam semua bentuk kekuasaan politis tersebut, ada satu ciri yang sama, bahwa semuanya bersifat temporal dan relatif pada kinerja dari kekuasaan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa kultur meritokrasi, di mana yang terbaiklah yang akan memimpin, meresap ke dalam berbagai struktur maupun institusi politik yang ada.
Prinsip fairness juga meresap ke dalam pelbagai institusi yang ada. Fairness menjadi kultur, dan bukan sesuatu yang asing. Artinya seorang penguasa bisa dengan lapang dada meninggalkan pos politiknya, jika ia memang terbukti secara definitif gagal dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada drama politik yang biasanya muncul, karena seorang penguasa dicopot dari jabatan politisnya.
Akuntabilitas dan Transparansi
Di dalam pemerintahan monarki absolut ataupun totaliter, aspek-aspek kekuasaan adalah sesuatu yang rahasia. Bahkan dapatlah dikatakan, bahwa seluruh fondasi politis adalah rahasia, terutama soal taktik merebut dan mempertahankan kekuasaan politis. Karena rahasia berkuasa, maka ketidakpercayaan menjadi atmosfer hidup bersama. Masyarakat hidup dan bergerak dengan rasa curiga dan prasangka.
Masyarakat demokratis menjauh dari politik rahasia semacam itu. Transparansi, atau keterbukaan, adalah ciri utama politik demokrasi. Proses pembuatan kebijakan dibuat dengan proses-proses publik yang melibatkan semua pihak yang nantinya terkena dampak dari kebijakan tersebut. Tujuan dari keterbukaan ini adalah pertanggungjawaban kekuasaan terhadap orang-orang yang telah memberikan kekuasaan tersebut, yakni rakyat itu sendiri. Akuntabilitas dan transparansi politik adalah ciri utama dari kekuasaan demokratis.
Hal ini, sekali lagi, berlaku dari mulai kekuasaan politik di pusat negara, sampai dengan level RT dan RW. Contohnya kas kolektif RT dan RW dibuat transparan, artinya dapat diakses oleh setiap orang yang tinggal di RT dan RW tersebut. Kas itu juga dibuat laporan pertanggungjawaban secara berkala, terutama soal penggunaannya. Proses-proses pemilihan dan pola kerja ketua RT/RW serta jajaran di bawahnya juga dibuat terbuka, dan diberikan pertanggungjawaban yang benar secara berkala. Jika ini tidak ada, maka demokrasi pun juga tidak ada.
Partisipasi yang Bergairah
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebagai penguasa, rakyat haruslah cerdas dan kritis di dalam menjalankan dan mengawasi gerak roda politik. Rakyat harus secara cerdas, kritis, dan bergairah ambil bagian dari menjalankan dan mengawasi roda kekuasaan di masyarakat demokratis. Hanya dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari segala bentuk kekuasaan absolut yang seringkali mengatasnamakan demokrasi, tetapi sebenarnya bermotivasi totaliter dan otoriter.
Semua itu dapat diukur secara kuantitatif dari seberapa banyak rakyat yang aktif di organisasi masyarakatnya, seberapa banyak yang mengikuti pemilu, dan seberapa banyak yang berpartisipasi aktif dalam partai politik. Dasar dari semua itu adalah kepercayaan dasar, bahwa partisipasi aktif di dalam kehidupan bermasyarakat akan memberikan keuntungan yang nyata bagi semua, yakni keadilan dan kemakmuran bagi semua. Jika mayoritas rakyat masih bersikap masa bodoh, dan merasa pesimis dengan kehidupan politik masyarakatnya, maka demokrasi belumlah menjadi mentalitas sekaligus sistem yang nyata di masyarakat tersebut.
Jelas sekali, bahwa empat pilar demokrasi di atas belum secara nyata terwujud di Indonesia. Musuh-musuh demokrasi, seperti kemiskinan, kebodohan, sikap tak peduli, feodalisme, konsumtivisme, fanatisme dan fundamentalisme sempit, serta politik rahasia (persekongkolan) masih memiliki pengaruh dan kekuatan besar di Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, kita perlu untuk melawan musuh-musuh demokrasi tersebut dengan gigih. Hanya dengan begitu, kita bisa sungguh mewujudkan masyarakat demokratis yang mampu member




sumber : http://rumahfilsafat.com/2012/03/03/empat-pilar-demokrasi-untuk-indonesia/

EMPAT PILAR DEMOKRASI UNTUK INDONESIA

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

MASYARAKAT MULTIKULTURAL

|
Baca selengkapnya »

KELOMPOK SOSIAL DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL


A. Faktor Penyebab Multikultural di Indonesia

Merupakan suatu kenyataan yang tidak bisa ditolak bahwa negara Indonesia terdiri atas berbagai kelompok etnis, budaya, agama, dan lain-lain. Oleh karena itu, bangsa Indonesia disebut sebagai masyarakat multikultural yang unik dan rumit. Tahukah kamu apa yang menyebabkannya?
Pada dasarnya terdapat banyak faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat multikultural dan multiras. Faktor-faktor tersebut antara lain:

MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL

|
Baca selengkapnya »

PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL DAN BUDAYA TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT
         
Para ahli filsafat, sejarah, ekonomi dan para sosiologi telah mencoba untuk merumuskan prinsip-prinsip atau hukum-hukum perubahan-perubahan sosial. Banyak yang berpendapat bahwa kecenderungan terjadinya perubahan sosial merupakan gejala wajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Adapula yang berpendapat bahwa kecenderungan terjadinya perubahan sosial manusia. Adapula yang berpendapat bahwa perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam bentuk unsur-unsur geografis, biologis, ekonomis, atau kebudayaan. Kemudian adapula yang berpendapat bahwa perubahan-perubahan sosial berupa pendidik-non pendidik.
Kita juga mengenal perubahan penduduk. Perubahan itu sendiri merupakan suatu perubahan sosial. Disamping itu perubahan penduduk juga merupakan faktor penyebab timbulnya perubahan sosial dan budaya. Bilamana suatu daerah baru telah dipadati penduduk, maka kadar keramah tamahannya pun akan menurun, kelompok sekunder akan bertambah jumlahnya, struktur kebudayaan akan menjadi lebih rumit, dan masih banyak lagi perubahan yang akan terjadi. Masyarakat yang keadaannya stabil, mungkin akan mampu menolak perubahan, tetapi masyarakat yang jumlah penduduknya meningkat cepat, akan dengan cepat terimbas perubahan walaupun secara cepat atau lambat.

PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments

STUDI KRIMINIOLOGI

|
Baca selengkapnya »
STUDI KRIMINIOLOGI MASALAH 
PENYIMPANGAN SOSIAL

Dasar pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan orang. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis atau normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis atau normatif yang membedakannya dari kedua sudut pandang lainnya. Penyimpangan secara normatif didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang atau terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan sosial yang ada di masyarakat.

STUDI KRIMINIOLOGI

Posted by : Arik noviwibawa
Date :
With 0comments
Next Prev
▲Top▲